/ 22 Juli 2024
Mewujudkan Pengadilan Agama Digital: Strategi dan Rencana Pengembangan Aplikasi di Jawa Tengah

Semarang (22/07/24). PTA Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi (rakor) yang bertempat di aula pertemuan PTA Jawa Tengah. Rapat ini dihadiri oleh para penggerak IT PTA Jawa Tengah, dengan tujuan utama merancang dan mengembangkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan agama.

Pak Tohir, Panmud Hukum PTA Jawa Tengah, membuka diskusi dengan menyatakan bahwa pengadilan sering kali lebih sulit diakses dibandingkan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan instrumen penelitian yang tepat untuk mengidentifikasi kebutuhan, membuat penelitian yang mendalam, mengolah data, dan mengimplementasikan hasilnya dalam bentuk aplikasi yang efektif.

Bapak KPTA Jawa Tengah, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menegaskan bahwa apa yang sedang diupayakan oleh PTA Jawa Tengah saat ini sudah berada di jalur yang benar, karena telah menyiapkan diri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berurusan dengan pengadilan agama. “Kita perlu mengkaji semua aplikasi dan inovasi yang ada, apakah sudah berorientasi pada kemudahan pelayanan atau belum? Sehingga masyarakat merasa perlu menggunakan inovasi kita,” ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam membuat gugatan hingga menerima produk tanpa memerlukan bantuan langsung dari pihak pengadilan.

Inovasi digital ini harus mencerminkan nilai-nilai keislaman dan harus dapat menyederhanakan berbagai layanan dalam satu kesatuan yang mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengembangkan konsep PTSL (Pelayanan Terpadu Satu Layanan), di mana dengan metode ini, cukup hanya dengan ketersediaan satu orang tenaga layanan saja, dapat melayani semua urusan. Selain itu, aplikasi ini juga harus bisa melayani masyarakat yang terbatas aksesnya, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaatnya, termasuk mereka yang diberikan keistimewaan dengan disabilitas.

Bapak Drs. Moh. Yasya, S.H., M.H., WKPTA Jawa Tengah menambahkan bahwa aplikasi yang dikembangkan harus lebih dikenal oleh publik dengan terjemahan simbol-simbol yang lebih mudah dipahami oleh customer kita, yaitu masyarakat dari berbagai lapis. “Perlu ada pemilahan yang jelas, mana aplikasi dan layanan yang sifatnya layanan bagi stakeholder eksternal dan mana layanan yang internal guna menunjang kinerja kita secara internal,” jelasnya. Clustering aplikasi juga diperlukan untuk memudahkan pengelompokan dan akses.

Inovasi dalam Pelayanan Mandiri dan Mediasi

Dalam rakor tersebut, berbagai ide inovatif juga muncul dari Ketua Pengadilan Agama (KPA) Salatiga. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan untuk berkontribusi dalam merancang gagasan baru di PTA Jawa Tengah. Salah satu gagasan utama adalah pengembangan fasilitas gugatan mandiri yang lebih canggih. “Gugatan mandiri saat ini sangat baik, barangkali bisa dikembangkan lagi menjadi anjungan beracara secara mandiri, sehingga tidak hanya Penggugat/Pemohon yang kita fasilitasi dengan teknologi pembuatan gugatan, namun Tergugat/Termohon juga dapat terlayani guna pembuatan dokumen yang mereka butuhkan,” ujarnya.

Selain itu, KPA Salatiga juga mengusulkan pengenalan konsep Mediasi Bermakna, di mana mediasi tidak hanya dikenalkan fungsinya tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mediator. Tujuannya adalah memfasilitasi masyarakat mengenal mediator sejak awal sehingga ada rasa percaya yang kuat, ketika masyarakat sudah ada rasa percaya, akan tumbuh harapan yang tinggi untuk keberhasilan mediasi. Untuk mendukung ini, fasilitas rating mediator dapat disediakan di setiap pengadilan sehingga masyarakat bisa menilai performa mediator dan ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan performa mediator ke depannya.

KPA Klaten dan KPA Wonogiri juga memberikan masukan penting. KPA Klaten menekankan perlunya aplikasi yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Sementara KPA Wonogiri mengusulkan monitoring dan evaluasi aplikasi yang sudah digunakan di Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Jawa Tengah. Salah satu fokusnya adalah review antrian sidang online, dengan memberikan cluster sendiri untuk yang antri secara online namun tidak semua informasi perlu dibuka kepada pihak yang bersangkutan.

Strategi Kolaborasi dan Adaptasi: Membangun Aplikasi Pengadilan Agama yang Efektif

Anang Ashari, Kasub Teknologi Informasi PA Sukoharjo dan dari tim IT menambahkan bahwa aplikasi Landipa yang kita gunakan selama ini di pengadilan agama di Jawa Tengah sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari gugatan hingga penyerahan produk, namun belum ada update terbaru karena secara teknis sebenarnya banyak kendala. Salah satu permasalahan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk pengembangan aplikasi ini. “Aplikasi seperti Gojek dan lainnya tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan aplikasi kita karena mereka punya banyak SDM dan manajemen IT yang sudah ideal,” jelasnya.

Oleh karena itu, diperlukan pemetaan tim IT sehingga bisa ditunjuk mereka yang tepat untuk tugas yang tepat. Pak KPTA menegaskan kembali pentingnya adaptasi inovasi dengan kebutuhan pelanggan. Beliau juga menekankan bahwa inovasi harus mudah digunakan oleh masyarakat tanpa perlu bantuan tambahan. “Kalau bisa ketika pihak menggunakan inovasi kita, jangan lagi mereka butuh bantuan kita, artinya mudah tanpa perlu asistensi,” tegasnya.

Rapat ini juga menyepakati perlunya satu aplikasi untuk seluruh Jawa Tengah yang dapat melayani berbagai jenis kebutuhan masyarakat. Studi kebutuhan masyarakat melalui survei kecil-kecilan juga diusulkan untuk memahami lebih baik informasi perkara yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan berbagai ide dan strategi yang dibahas dalam rakor ini, PTA Jawa Tengah berharap dapat mengembangkan aplikasi yang tidak hanya efisien dan mudah diakses, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antara berbagai pihak dan adaptasi inovasi yang tepat diharapkan dapat membawa pelayanan pengadilan agama menuju era digital yang lebih maju dan inklusif.

Skip to content