/ 04 Mei 2024
Panitera dan Sekretaris PA Salatiga Ikuti Monitoring dan Evaluasi MOU Pengadilan Agama Dengan BSI

 

Salatiga, 11 Oktober 2023 – Hari ini, Pengadilan Agama Salatiga mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Memorandum of Understanding (MOU) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan ini diselenggarakan oleh PTA Semarang. Acara ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa kesepakatan yang telah terjalin antara pengadilan dan BSI berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kegiatan ini dibuka oleh KPTA Semarang Dr. Drs. H. Empud Mahmuddin, M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Semarang, dengan Dr. Ma’sum Umar, S.H., M.H., Panitera PTA Semarang, sebagai moderator.


Dalam pertemuan ini, Bapak Yoga dari BSI menyampaikan komitmen untuk mengusahakan bahwa tidak akan ada dua kali transaksi yang terkait dengan biaya administrasi rekening RPL (Rekening Biaya Perkara). Rekening RPL merupakan rekening resmi yang digunakan oleh intansi pemerintah, dan BSI berupaya agar tidak ada biaya administrasi yang dikenakan terhadapnya. BSI juga berusaha untuk menghilangkan biaya terkait dengan pembayaran melalui virtual account rekening biaya perkara.
Rekan dari berbagai cabang BSI seluruh Jawa Tengah berkomitmen untuk membantu pengadilan dalam pemindahan payroll (gaji pegawai) ke BSI bagi pegawai yang berkeinginan untuk pindah payroll. Hal ini menunjukkan kerjasama yang erat antara Pengadilan Agama seluruh Jawa Tengah dan BSI dalam mengelola transaksi keuangan mereka.
Selama pertemuan, narasumber dari BSI, yang diwakili oleh Fira, menjelaskan tentang proses pengajuan pembiayaan yang dapat diberikan oleh BSI, termasuk mitraguna baik online maupun offline. Selain itu, Fira juga menjelaskan tentang bagaimana BSI dapat membantu dalam menyelesaikan masalah atau keluhan yang dari rekan-rekan Pengadilan Agama dalam proses kerjasama ini.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi MOU ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kerjasama antara Pengadilan Agama dan Bank Syariah Indonesia berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini juga menunjukkan komitmen dari kedua belah pihak untuk tetap menjaga kerjasama yang baik dan saling menguntungkan ini.

Skip to content