/ 05 Mei 2024
Sosialisasi PMK Nomor : 178/PMK.05/2022 tentang SKPP Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi

Semarang, (09/03/2023). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik dan dalam rangka Pencegahan Tindakan Korupsi, KPPN Semarang II menyelenggarakan acara Sosialisasi PMK Nomor : 178/PMK.05/2022 tentang SKPP Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)/Juru Bayar di wilayah kerja KPPN Semarang II.

Kegiatan ini dibuka oleh Sutyawan, selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe AI Semarang II. dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa KPPN Semarang II telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sehingga beliau memastikan segala kegiatan yang terkait dengan KPPN Semarang II tidak ada pungutan apapun, sekalipun biaya parkir. Untuk itu kepada seluruh satuan kerja yang menemukan pungutan liar di KPPN Semarang II agar berkenan melaporkan tindakan tersebut, karena akan ditindak secara tegas.

“Budaya Anti Korupsi itu mulai dari diri kita sendiri, kurangi rasa sungkan, karena rasa sungkan itu terkadang merupakan awal dari tindakan korupsi, marilah sama-sama kita tolak segala tindakan korupsi, dan kita tegakan budaya anti korupsi”, jelas Sutyawan..

Selanjutnya kegiatan ini diisi kegiatan Sosialisasi PMK Nomor : 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik dipandu oleh Prasetyo Utomo. Selaku Narasumber dari KPPN ada 3 (tiga) orang yakni Nursigit Santoso selaku CSO KPPN Semarang II, Sumiyati selaku FO di Sesi Pencairan Dana, dan Rahmantoro.

Disampaikan maksud dari SKPP Elektronik adalah untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan memberikan kemudahan
bahwa dalam melaksanakan pembayaran gaji/ penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan, diperlukan penerbitan dan pengesahan suatu dokumen berupa surat keterangan penghentian pembayaran, maka penerbitan dan pengesahan surat keterangan mengenai penghentian pembayaran dapat dilakukan secara elektronik sehingga Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran secara Elektronik. Sehingga ke depan pengajuan SKPP tidak lagi memerlukan hard copy, ditekankan oleh narasumber bahwa karena saat ini sudah digital seluruhnya, ajdi satker agar memastikan seluruh data valid, karena selanjutnya data dari GPP akan langsung diteruskan ke PT Taspen maupun ASABRI. Di KPPN Semarang II sendiri akan mulai diberlakukan Senin, 13 Maret 2023. (eMHa)

Skip to content