/ 6 Juni 2026

Sosialisasi PMK Nomor : 178/PMK.05/2022 tentang SKPP Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi

Semarang, (09/03/2023). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik dan dalam rangka Pencegahan Tindakan Korupsi, KPPN Semarang II menyelenggarakan acara Sosialisasi PMK Nomor : 178/PMK.05/2022 tentang SKPP Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)/Juru Bayar di wilayah kerja KPPN Semarang II.

Kegiatan ini dibuka oleh Sutyawan, selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe AI Semarang II. dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa KPPN Semarang II telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sehingga beliau memastikan segala kegiatan yang terkait dengan KPPN Semarang II tidak ada pungutan apapun, sekalipun biaya parkir. Untuk itu kepada seluruh satuan kerja yang menemukan pungutan liar di KPPN Semarang II agar berkenan melaporkan tindakan tersebut, karena akan ditindak secara tegas.

"Budaya Anti Korupsi itu mulai dari diri kita sendiri, kurangi rasa sungkan, karena rasa sungkan itu terkadang merupakan awal dari tindakan korupsi, marilah sama-sama kita tolak segala tindakan korupsi, dan kita tegakan budaya anti korupsi", jelas Sutyawan..

Selanjutnya kegiatan ini diisi kegiatan Sosialisasi PMK Nomor : 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik dipandu oleh Prasetyo Utomo. Selaku Narasumber dari KPPN ada 3 (tiga) orang yakni Nursigit Santoso selaku CSO KPPN Semarang II, Sumiyati selaku FO di Sesi Pencairan Dana, dan Rahmantoro.

Disampaikan maksud dari SKPP Elektronik adalah untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan memberikan kemudahan
bahwa dalam melaksanakan pembayaran gaji/ penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan, diperlukan penerbitan dan pengesahan suatu dokumen berupa surat keterangan penghentian pembayaran, maka penerbitan dan pengesahan surat keterangan mengenai penghentian pembayaran dapat dilakukan secara elektronik sehingga Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran secara Elektronik. Sehingga ke depan pengajuan SKPP tidak lagi memerlukan hard copy, ditekankan oleh narasumber bahwa karena saat ini sudah digital seluruhnya, ajdi satker agar memastikan seluruh data valid, karena selanjutnya data dari GPP akan langsung diteruskan ke PT Taspen maupun ASABRI. Di KPPN Semarang II sendiri akan mulai diberlakukan Senin, 13 Maret 2023. (eMHa)

Arsip berita

Apel Sore Pengadilan Agama Salatiga: Meneguhkan Komitmen, Integritas, dan Semangat Kebersamaan

Selengkapnya

PA Salatiga Bersama Tim Kecil Presentasikan Hasil Perumusan SK Pengelola Biaya Proses di Hadapan KPTA Semarang

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bulanan Tenaga Outsourcing

Selengkapnya

Perkenalan Ketua Baru: Warnai Kunjungan Silaturahmi BSI Cabang Salatiga ke Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

RUKUN KEMBALI: PARA PIHAK SEPAKAT MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI PENCABUTAN PERKARA NOMOR 126/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Optimalisasi Layanan Peradilan Modern: PA Salatiga Fasilitasi Sidang Telekonferensi Perkara PA Malang

Selengkapnya

Ketua PA Salatiga Ambil Sumpah Lima PNS Baru: Teguhkan Komitmen Integritas dan Pengabdian

Selengkapnya

PA Salatiga Terima Audiensi TP PKK Kota Salatiga: Bahas Persiapan Sidang Isbat Terpadu Tahun 2026

Selengkapnya

Briefing Perdana Ketua PA Salatiga: Bersama Petugas PTSL Al A’dl, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Selengkapnya

Rakor Kesekretariatan: Bahas Persiapan Kegiatan dan Penguatan Kinerja Semester I Tahun 2026

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content