/ 09 Mei 2024
Tindak Lanjut SK KMA, Pengadilan Agama Salatiga Gelar DDTK Terkait Tata Naskah Dinas

 

Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 131/KMA/SK/VII/2013 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Pengadilan Agama Salatiga menggelar Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) terkait Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip siang ini, 25 Agustus 2023, bertempat di Ruang Media Center PA Salatiga.

Acara dibuka oleh Sekretaris PA Salatiga, Adhi Kurniawan, S.Kom, S.H., yang diikuti oleh Panitera, para Panmud dan seluruh jajaran di Kepaniteraan. Dalam sambutannya beliau berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama, serta dapat mengaplikasikan aturan baru terkait Tata Naskah Dinas ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Aturan ini baru, ada perubahan di kop surat, penomoran surat, ukuran kertas dan marginnya. Jadi saya harap para peserta dapat mengikuti dengan baik dan seksama,” pintanya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip oleh Ruly Arista Wardhani, S.Kom, selaku Kasubbag PTIP. Dalam paparannya, beliau menekankan untuk mengikuti perubahan yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan KMA tersebut. “Untuk tata naskah dinas sebelumnya dan yang dimaksud dalam SK KMA ini sangat berbeda. Dari Kop Surat, penomoran yang harus disesuaikan dengan klasifikasi terbaru, perubahan ukuran kertas yang semula A4 menjadi F4, serta penambahan redaksi untuk kolom penerima di dalam Surat Pengantar. Ini perlu diperhatikan,” paparnya.

Sebelum kegiatan DDTK ditutup, beliau menjelaskan secara rinci bahwa surat-surat dinas yang dikeluarkan di Kepaniteraan dari Surat Pengantar, Nota Dinas, Surat Permohonan, Notula, dan lainnya, perlu mengikuti pedoman Tata Naskah Dinas ini. Sehingga Tata Naskah Dinas yang sebelumnya harus diganti sesuai dengan SK ini.

Skip to content