/ 09 Mei 2024
Menegakkan Keadilan: Sita Eksekusi Tanah, Bangunan, dan Peralatan Rumah Tangga di Kelurahan Mangunsari

Sita Eksekusi adalah suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan untuk menyita harta benda seseorang yang digunakan sebagai jaminan atas suatu kewajiban yang belum terpenuhi. Dalam kasus ini, barang yang disita eksekusi adalah satu bidang tanah dan bangunan di atasnya, satu bidang tanah lahan parkir, serta peralatan rumah tangga,  kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kegiatan Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Salatiga Nomor 07/Pdt/Eks/2022/PA.Smg, tanggal 17 Januari 2023, dengan Dra. Hj. Farkhah, M.E. sebagai pelaksana dan dihadiri oleh para saksi, petugas kelurahan, kuasa pemohon sita eksekusi, kuasa termohon sita eksekusi, dan Babinsa.

Sebagai penyimpan dan penanggung jawab atas barang sitaan tersebut, telah ditunjuk termohon sita eksekusi dan diberitahukan kepadanya bahwa barang yang telah diletakkan dalam sita ini harus dijaga dengan baik, tidak boleh dipindahtangankan, dan tidak boleh dihilangkan dari penguasaannya seperti dengan cara dijual, disewakan, dihibahkan, dan sebagainya. Kegiatan Sita Eksekusi tersebut, tidak terdapat kendala apapun dan berjalan dengan lancar.

Skip to content