/ 4 Juni 2026

Profil Pengadilan

Gedung Pengadilan Agama Salatiga yang baru, ditempati sejak tanggal 1 Mei 2009 berdiri di atas tanah seluas 5425 m2, dengan luas bangunan 1300 m2. Status gedung tersebut adalah hak pakai dari Pemerintah RI c.q Mahkamah Agung RI.

Berikut adalah profil Pengadilan Agama Salatiga

Jl. Raya Lingkar Selatan, Dusun. Jagalan Kelurahan. Cebongan, Kecamatan. Argomulyo Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah 50736
Telp/Fax : (0298) 322853/(0298) 325243
Email : [email protected]
Email Tabayun : [email protected]
Website : www.pa-salatiga.go.id 
Facebook : Pengadilan Agama Salatiga
Instagram : www.instagram.com/pasalatiga 
Instagram Perpustakaan :perpuspasalatiga 
Twitter :https://twitter.com/pa_salatiga

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

Berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Tugas pokok Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • perkawinan,
  • waris,
  • wasiat,
  • hibah,
  • wakaf,
  • zakat,
  • Infaq,
  • shadaqah; dan
  • ekonomi syari’ah.

 

Sedangkan Fungsi Pengadilan Agama antara lain sebagai berikut :

 

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
  6. Fungsi Lainnya :
    a) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Arsip berita

Optimalisasi Layanan Peradilan Modern: PA Salatiga Fasilitasi Sidang Telekonferensi Perkara PA Malang

Selengkapnya

Ketua PA Salatiga Ambil Sumpah Lima PNS Baru: Teguhkan Komitmen Integritas dan Pengabdian

Selengkapnya

PA Salatiga Terima Audiensi TP PKK Kota Salatiga: Bahas Persiapan Sidang Isbat Terpadu Tahun 2026

Selengkapnya

Briefing Perdana Ketua PA Salatiga: Bersama Petugas PTSL Al A’dl, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Selengkapnya

Rakor Kesekretariatan: Bahas Persiapan Kegiatan dan Penguatan Kinerja Semester I Tahun 2026

Selengkapnya

Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian kepada Bangsa: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Pengadilan Agama Salatiga Berlangsung Khidmat

Selengkapnya

Apel Jumat Sore Pengadilan Agama Salatiga: Tingkatkan Integritas dan Persiapan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selengkapnya

Pelantikan Wakil Ketua PA Surakarta: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Surakarta Kelas IA

Selengkapnya

Resmi Dilantik: Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. Nahkodai Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga: Perkuat Loyalitas dan Kekompakan Menyambut Kepemimpinan Baru

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content