| 1. | Berhak didampingi Kuasa Hukum/Penasihat Hukum | |
| 2. | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia) | |
| 3. | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; | |
| 4. | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; | |
| 5. | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; | |
| 6. | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; | |









