/ 22 Juli 2024
Ketua Pengadilan Agama Salatiga Melantik Juru Sita Pengganti untuk Meningkatkan Kinerja Peradilan

Dalam sebuah acara yang penuh makna, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H., melantik Juru Sita Pengganti baru di Pengadilan Agama Salatiga. Jembar Ratna Wati, A.Md., adalah yang beruntung mendapatkan amanah tersebut. Pelantikan ini diadakan pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, di Hall lantai 2 Pengadilan Agama Salatiga.

Pelantikan Jembar Ratna Wati sebagai Juru Sita Pengganti dilaksanakan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Penunjukan Juru Sita Pengganti dari Ketua Pengadilan Agama Salatiga. Surat tersebut berpedoman pada Surat Persetujuan Permohonan Juru Sita Pengganti dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor: 879/DJA/KP4.1.3/V/2024, tanggal 2 Mei 2024.

Pelantikan tersebut juga menjadi sebuah momen penting yang disaksikan oleh beberapa saksi, antara lain Ruly Arista Wardani, S.Kom., dan Ria Hakima Surya, S.H. Selain itu, hadir pula seorang rohaniwan, Muhammad Srinoto Samudra, S.H.

Ketua Pengadilan Agama Salatiga menekankan pentingnya peningkatan kinerja peradilan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan melantik Juru Sita Pengganti baru, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. selain itu beliau juga menyampaikan beberapa pesan penting yang kiranya dapat menjadi pedoman dan motivasi bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita di Pengadilan Agama Salatiga.

Sebagai seorang pegawai yang berkomitmen pada tugas dan tanggung jawabnya, kita dituntut untuk selalu mendengar dan taat kepada pimpinan, selama pimpinan tersebut tidak memerintahkan untuk bermaksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144).

Hadist ini mengajarkan kepada kita pentingnya ketaatan kepada pimpinan selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama. Ketaatan ini merupakan bagian dari disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kita. Namun, apabila perintah tersebut mengarah pada kemaksiatan, maka kita tidak diwajibkan untuk mendengar dan menaati.

Selamat kepada Jembar Ratna Wati atas pelantikan barunya, semoga mampu menjalankan tugas dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi keberhasilan peradilan di Pengadilan Agama Salatiga.

Skip to content