Salatiga, 21 Juli 2026
Pada hari Selasa, telah dilaksanakan proses mediasi bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga dalam Perkara Nomor 166/Pdt.G/2026/PA.Sal.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., M.H. dengan mengedepankan asas musyawarah, itikad baik, serta semangat untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai.
Melalui proses perundingan yang berlangsung secara konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian, khususnya mengenai hak asuh (hadhanah) anak. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat bahwa anak para pihak berada dalam pengasuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa atau mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pihak juga menyepakati bahwa Tergugat tetap memiliki hak untuk bertemu, berkomunikasi, serta mencurahkan kasih sayang kepada anak, sehingga hubungan emosional antara anak dengan kedua orang tuanya tetap terjaga demi kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun terhadap pokok perkara lainnya yang belum mencapai kesepakatan, penyelesaiannya akan dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik, keterbukaan, dan itikad para pihak untuk bermusyawarah mampu menghasilkan solusi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai sarana mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berorientasi pada perdamaian.









