Salatiga, 20 Juli 2026
Dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi akademik sekaligus memperkenalkan praktik penyelenggaraan peradilan kepada mahasiswa, Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., memberikan pembekalan kepada mahasiswa peserta magang mandiri yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Universitas Negeri Surakarta (UNS), dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Kegiatan pembekalan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai praktik beracara serta tata kelola administrasi perkara di lingkungan Peradilan Agama. Melalui kegiatan tersebut, para mahasiswa memperoleh wawasan mengenai tahapan penanganan perkara, mekanisme administrasi perkara, serta berbagai prinsip hukum acara yang diterapkan dalam praktik peradilan sehari-hari.
Dalam penyampaian materinya, Hj. Nahdiyatul Ummah menguraikan berbagai aspek hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama, khususnya mengenai pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Beliau juga menjelaskan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia lainnya yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Selain menyampaikan landasan normatif, Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga juga memberikan gambaran mengenai implementasi ketentuan tersebut dalam praktik persidangan, sehingga para mahasiswa dapat memahami hubungan antara teori yang dipelajari di perguruan tinggi dengan dinamika penyelesaian perkara di pengadilan.
Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis, tetapi juga memiliki perspektif yang lebih luas mengenai praktik penyelenggaraan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui sinergi dengan perguruan tinggi, sekaligus memberikan pengalaman belajar yang aplikatif bagi para calon praktisi hukum.









