Salatiga, 15 Juli 2026
Dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi akademik sekaligus memberikan pemahaman mengenai praktik peradilan, Hakim Pengadilan Agama Salatiga, Drs. Jaenuri, M.H., memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang mandiri yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai praktik beracara serta tata kelola administrasi perkara di lingkungan Peradilan Agama. Melalui kegiatan tersebut, para mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai tahapan penanganan perkara, mekanisme administrasi perkara, serta berbagai konsep hukum acara yang diterapkan dalam praktik peradilan.
Dalam materinya, Drs. Jaenuri, M.H. menjelaskan berbagai aspek hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama, antara lain mengenai upaya hukum, karakteristik perkara voluntair dan contentiosa, putusan verstek, pemeriksaan secara contradictoir, serta pengelolaan administrasi perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui pembekalan ini, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis, tetapi juga mampu menghubungkan konsep-konsep hukum yang dipelajari di bangku perkuliahan dengan praktik penyelenggaraan peradilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui sinergi dengan perguruan tinggi, sekaligus memberikan pengalaman belajar yang aplikatif bagi para calon praktisi hukum.









