/ 23 Juli 2026

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

JAMINAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 :

 


Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul
  2. nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nuzyuz dan dalam keadaan tidak hamil
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul
  4. baiya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun
  5. berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
  6. perempuan berhak atas harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dna 97 Kompilasi Hukum Islam
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :

  1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dna batin temasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
  2. Semua biaya kehiduoan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya
  3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Arsip berita

Langkah Baru Pengabdian: Ketua PA Salatiga Hadiri Pelantikan Haifa Raida sebagai Kasubbag Umum dan Keuangan PA Temanggung

Selengkapnya

Sosialisasi Hak Kepegawaian ASN: Pengadilan Agama Salatiga Mengikuti Sosialisasi Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN

Selengkapnya

Rakor Pokja: PA Salatiga Hadiri Rapat Koordinasi Pokja Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan PTA Semarang

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK DALAM PERKARA NOMOR 166/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Pemahaman Praktik Peradilan: Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga Berikan Pembekalan Praktik Peradilan kepada Mahasiswa Magang

Selengkapnya

Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga: Perkuat Integritas, Wujudkan Aparatur Berakhlak dan Bebas KKN

Selengkapnya

Apel Jumat Sore PA Salatiga: Tingkatkan Kinerja, Perkuat Eviden PEKPPP, dan Jaga Kesehatan Aparatur

Selengkapnya

Pembekalan Praktik Peradilan: Hakim Pengadilan Agama Salatiga Berikan Pembekalan Praktik Peradilan kepada Mahasiswa Magang

Selengkapnya

Rapat Koordinasi Bulan Juli 2026: Pengadilan Agama Salatiga Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kinerja

Selengkapnya

Monev Kepaniteraan: Bahas Inovasi dan Peningkatan Pelayanan di Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content