Salatiga, 26 Mei 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menyelesaikan perkara keluarga secara damai. Pada Senin (26/5), telah tercapai kesepakatan mediasi sebagian dalam perkara Nomor 130/Pdt.G/2025/PA.Sal di Ruang Mediasi PA Salatiga. Proses ini difasilitasi oleh Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., mediator non-hakim yang dipilih langsung oleh para pihak melalui aplikasi L7SMART.
Kesepakatan yang dicapai mencakup penentuan hak asuh terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang tengah menempuh pendidikan di jenjang SLTP. Para pihak sepakat hak asuh anak diserahkan kepada salah satu pihak, dengan komitmen untuk tetap bekerja sama guna memastikan tumbuh kembang dan masa depan terbaik bagi anak tersebut.
Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., yang bertugas sebagai mediator dalam perkara ini, merupakan bagian dari kolaborasi antara Pengadilan Agama Salatiga dan Basyarnas MUI, serta telah lulus Pelatihan dan Sertifikasi Mediasi yang diselenggarakan oleh Basyarnas MUI, BPKH, dan BAZNAS. Kehadirannya sebagai mediator non-hakim bersertifikat menjadi nilai tambah dalam upaya menyelesaikan sengketa secara berkeadilan dan bermartabat.
Pencapaian ini mempertegas posisi Pengadilan Agama Salatiga sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga sebagai ruang solusi dan pemulihan hubungan antar anggota keluarga melalui mediasi yang humanis dan solutif. Keberhasilan ini juga membuktikan efektivitas digitalisasi layanan mediasi melalui aplikasi L7SMART, yang memungkinkan para pihak memilih mediator sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka.
Pengadilan Agama Salatiga akan terus mendorong penggunaan jalur mediasi, terutama dalam perkara yang melibatkan anak, sebagai wujud perlindungan hak anak dan penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan dan berorientasi masa depan.









