Salatiga, 3 Juni 2026
Pengadilan Agama Salatiga turut mendukung pelaksanaan persidangan berbasis teknologi informasi dengan memfasilitasi pemeriksaan perkara melalui sarana telekonferensi atas permohonan dari Pengadilan Agama Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/6) pukul 13.00 WIB dalam rangka pemeriksaan perkara Nomor 421/Pdt.P/2026/PA.Mlg.
Pelaksanaan sidang telekonferensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan pemeriksaan pihak melalui telekonferensi dari Pengadilan Agama Malang kepada Pengadilan Agama Salatiga. Selain Pengadilan Agama Salatiga, pelaksanaan pemeriksaan juga mendapat dukungan dari Pengadilan Agama Banjarmasin untuk memfasilitasi kehadiran pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Malang.
Sidang berlangsung secara daring dengan menghubungkan para pihak yang berada di lokasi berbeda melalui media telekonferensi. Sebelum pemeriksaan dimulai, petugas dari masing-masing pengadilan terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas dan kehadiran para pihak guna memastikan keabsahan serta kelancaran proses persidangan.
Selama persidangan berlangsung, komunikasi audio dan visual berjalan dengan baik sehingga majelis hakim dapat melaksanakan pemeriksaan secara efektif, efisien, dan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak. Seluruh agenda pemeriksaan yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Pelaksanaan sidang telekonferensi ini merupakan bagian dari implementasi modernisasi peradilan yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan akses terhadap layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Penggunaan teknologi informasi dalam proses persidangan juga menjadi salah satu bentuk adaptasi lembaga peradilan terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Adapun dasar pelaksanaan pemeriksaan persidangan melalui sarana telekonferensi mengacu pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diperbarui, serta berbagai regulasi dan kebijakan Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan administrasi dan persidangan secara elektronik. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pengadilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung efektivitas proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum acara dan keadilan.
Melalui dukungan terhadap pelaksanaan sidang telekonferensi ini, Pengadilan Agama Salatiga terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya peradilan modern yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memperkuat sinergi antarsatuan kerja peradilan dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat.









