Salatiga, 19 Maret 2025
Pengadilan Agama Salatiga turut serta dalam seminar bertema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia" yang diselenggarakan pada hari ini, Rabu, 19 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di BCC Command Center dan disiarkan secara langsung melalui kanal Badilag TV (YouTube).
Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., beserta Wakil Ketua, para hakim, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Salatiga mengikuti seminar ini secara daring. Keikutsertaan para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam memastikan keadilan dan pemenuhan hak-hak pasca perceraian bagi perempuan dan anak.
Dalam kegiatan tersebut yang menjadi Keynote Speaker yakni:
YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI)
Narasumber:
YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. (Ketua Kamar Agama MA RI)
Y.A.A./Y.B. Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar (Ketua Hakim Syar'ie, Negara Brunei Darussalam)
Y.A.A. Dato' Haji Mohd Amran bin Mat Zain (Ketua Hakim Sya'rie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia)
Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI)
Penanggap:
Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI 2017 – 2024)
Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. (Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA)
R.M. Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M. (Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas)
Fitria Villa Sahara, S.IP., M.COMDEV. (Co-Direktur Yayasan PEKKA)
Seminar ini dimoderatori oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama MA RI). Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi praktik hukum terkait pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak setelah perceraian, serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berhak.
Partisipasi aktif dari Ketua, Wakil Ketua, hakim, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Salatiga dalam acara ini menegaskan peran mereka dalam memperkuat implementasi kebijakan hukum yang adil dan merata. Dengan adanya forum diskusi ini, diharapkan akan ada penyelarasan kebijakan hukum antara Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia untuk memastikan hak-hak mantan istri dan anak tetap terlindungi dengan baik.









