Salatiga, 13 Februari 2025
Upaya mediasi dalam perkara perceraian dengan nomor 15/Pdt.G/2025/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga membuahkan hasil positif. Hakim mediator, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., berhasil memfasilitasi kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa, sehingga gugatan cerai resmi dicabut.
Dalam laporan resmi yang disampaikan oleh mediator, proses mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan pencabutan gugatan ini menunjukkan keberhasilan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara kekeluargaan.
Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa mediasi di pengadilan agama memiliki peran penting dalam mendamaikan pasangan yang tengah menghadapi permasalahan rumah tangga. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan lebih baik.
Pengadilan Agama Salatiga mengapresiasi keberhasilan mediasi ini dan berharap semakin banyak pasangan yang dapat menyelesaikan permasalahan mereka melalui jalur damai sebelum memutuskan berpisah.









