Salatiga, 15 Juni 2026
Pada hari Senin, 15 Juni 2026, telah dilaksanakan proses mediasi atas perkara Nomor 137/Pdt.G/2026/PA.Sal di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga.
Mediasi dipimpin oleh mediator Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H. dan dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Melalui proses dialog yang berlandaskan itikad baik, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait hak asuh anak.
Keberhasilan sebagian dalam mediasi ini menunjukkan komitmen para pihak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menyelesaikan permasalahan secara damai melalui musyawarah. Adapun terhadap pokok perkara lainnya yang belum mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pengadilan Agama Salatiga terus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai sarana yang efektif, cepat, dan berkeadilan guna mewujudkan penyelesaian perkara yang memberikan manfaat bagi para pihak.









