Salatiga, 22 Mei 2025
Proses mediasi dalam perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga yang melibatkan Penggugat dan Tergugat terkait pemberian nafkah anak, telah mencapai kesepakatan sebagian. Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., yang juga merupakan hakim pada Pengadilan Agama Salatiga.
Dalam proses mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak berhasil mencapai kesepahaman dalam beberapa poin penting terkait pemberian nafkah kepada anak hasil perkawinan mereka. Meski belum mencapai kesepakatan menyeluruh atas seluruh pokok perkara, keberhasilan sebagian ini menunjukkan itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.
Hakim Mediator Adhayani Saleng Pagesongan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama dari para pihak selama proses mediasi berlangsung. "Meskipun belum sepenuhnya berhasil, capaian ini merupakan langkah positif menuju penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan musyawarah," ujarnya.
Dengan hasil mediasi sebagian ini, perkara akan tetap dilanjutkan pada tahapan persidangan untuk memeriksa dan memutus bagian yang belum tercapai dalam kesepakatan. Namun demikian, kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi akan dicatat dalam berita acara mediasi dan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam putusan nantinya.
Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan untuk mendukung terciptanya keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan keluarga.









