Salatiga, 4 Maret 2025
Mediasi terkait sengketa harta bersama dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PA.Sal yang berlangsung di Ruang Mediasi Muhammad Nur Pengadilan Agama Salatiga berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hakim, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum. pada tanggal 4 Maret 2025 berhasil menyelesaikan permasalahan harta bersama yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi ini menandai penyelesaian sengketa harta bersama tanpa perlu melalui proses persidangan lebih lanjut. Dalam mediasi ini, kedua pihak berhasil menemukan titik temu melalui diskusi dan musyawarah yang dipandu oleh Hakim Mediator, yang memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencapai kesepakatan yang adil.
Harta bersama yang menjadi pokok sengketa telah disepakati untuk dibagi sesuai dengan kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak, tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut. Proses ini mengedepankan prinsip keadilan dan kedamaian, sehingga para pihak dapat melanjutkan hidup mereka dengan membawa solusi yang lebih baik dan tanpa beban.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti kemampuan mediator dalam menangani kasus yang kompleks, tetapi juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai. Hakim Mediator Najiatul Istiqomah memainkan peran krusial dalam menciptakan suasana yang kondusif, di mana kedua belah pihak dapat saling bernegosiasi dan akhirnya menyepakati pembagian harta bersama.
Pernyataan kesepakatan yang dicapai ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang kemudian akan dilaporkan kepada Majelis Hakim untuk tindak lanjut dan disahkan dalam persidangan. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai tetap menjadi opsi terbaik dan dapat menyelamatkan hubungan para pihak, terutama dalam masalah yang melibatkan harta bersama.
Pengadilan Agama Salatiga berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya dalam mengedepankan prinsip penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan mengutamakan kedamaian, khususnya dalam masalah-masalah sensitif seperti pembagian harta bersama.









