Pada hari Senin, 4 November 2024, sebuah mediasi dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 228/Pdt.G/2024/PA.Sal berhasil mencapai kesepakatan damai. Mediasi ini dipimpin oleh mediator Sifaul Amin, S.H., M.H., C.M., di Pengadilan Agama Salatiga, dengan hasil yang menggembirakan. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai melalui mediasi.
Dalam kesepakatan ini, para pihak menyetujui sejumlah poin penting, termasuk hak asuh anak dan komitmen untuk menjaga hubungan baik sebagai orang tua meskipun tidak lagi berstatus suami-istri. Kesepakatan ini menjadi langkah berharga dalam memastikan hak-hak anak terlindungi dan hubungan kekeluargaan tetap terjaga dengan harmonis.
Mediator Sifaul Amin menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata dari prinsip keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana dianjurkan oleh aturan perundang-undangan di Indonesia dan ajaran agama Islam yang mendorong penyelesaian sengketa melalui jalan damai. Para pihak pun menyatakan tidak akan melakukan tindakan hukum terhadap kesepakatan yang telah disepakati tersebut.
Keberhasilan mediasi ini menegaskan efektivitas metode penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Salatiga, yang terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat melalui pendekatan persuasif dan musyawarah.
#mahkamahagung
#pelayananpublik
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#integritasdarihati
#L7SMART
#TransformasiMediasiMenujuPerdamaian
#integritasmediatordarihati
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptasemarang
Informasi seputar Pengadilan Agama Salatiga dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Salatiga
IG : pasalatiga.official
Yt : PA Salatiga Official
Web : pa-salatiga.go.id









