Salatiga, 3 Februari 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Pada hari Senin, 3 Februari 2025, Hakim, Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H., memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang dari UIN Salatiga dan UKSW Salatiga.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini berfokus pada Hukum Acara Peradilan Agama serta Prosedur dan Penyelesaian Perkara Perkawinan. Dalam pemaparannya, Hakim Fajar Pardanny Putri menjelaskan secara rinci tahapan proses penyelesaian perkara di peradilan agama, mulai dari pendaftaran perkara, mediasi, pemeriksaan persidangan, hingga putusan dan eksekusi.
Mahasiswa tampak antusias mengikuti sesi ini, terutama saat dibahas mengenai penyelesaian perkara perkawinan seperti cerai talak, cerai gugat, dan itsbat nikah. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait tantangan dalam penanganan perkara di peradilan agama serta bagaimana hakim mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan dalam setiap putusan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa mengenai praktik hukum acara di pengadilan, sekaligus membuka wawasan mereka tentang peran peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perkawinan di Indonesia. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para mahasiswa magang dapat memperoleh pengalaman berharga dan lebih siap dalam memahami serta menerapkan ilmu hukum di masa depan.









