Pengadilan Agama Salatiga berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan MoU “Jamu Kuat” (Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat) yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang pada tanggal 11 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama yang efektif.
Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., bersama Sekretaris, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Miratul Hidayah, S.H.I., turut hadir dalam kegiatan ini melalui Zoom dari Media Centre Pengadilan Agama Salatiga. Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Salatiga, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., mengikuti acara secara langsung di PTA Semarang bersama panitera dari seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Tengah.
Dalam sesi evaluasi, beberapa poin penting diungkapkan oleh mitra instansi terkait, antara lain:
POLDA Jawa Tengah mengemukakan bahwa koordinasi perpanjangan kerja sama idealnya dilakukan tiga bulan sebelum masa kerja sama berakhir. Selain itu, POLDA mengapresiasi kelancaran pengamanan selama ini dan menekankan pentingnya penerusan permohonan perceraian anggota Polri atau PNS Polri kepada Polres setempat. POLDA juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung Pengadilan Agama dalam berbagai aspek pengamanan.
Balai Harta Peninggalan (BHP) menegaskan bahwa setiap penetapan pengadilan terkait penjualan harta peninggalan harus memperoleh persetujuan dari BHP serta Badan Pertanahan. Selain itu, mereka menyarankan agar penetapan wali bagi anak di bawah usia 18 tahun disampaikan ke BHP untuk pemantauan lebih lanjut.
Kantor Wilayah ATR BPN menyatakan kesediaan untuk mendukung Pengadilan Agama dalam proses eksekusi dan hal-hal terkait lainnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi MoU "Jamu Kuat" yang telah mempercepat tugas pencatatan pernikahan di KUA, terutama dalam memverifikasi status calon pengantin. Namun, Kanwil juga mencatat bahwa beberapa KUA masih mengalami kendala dalam akses aplikasi "Jamu Kuat" karena keterbatasan infrastruktur internet, ketidakcukupan SDM, dan kecenderungan untuk langsung menghubungi Pengadilan Agama via telepon untuk konfirmasi data.
Melalui evaluasi ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama dan instansi terkait semakin kuat, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.









