Salatiga, 27 Mei 2025
Dalam rangka meneguhkan budaya kerja berintegritas dan bebas gratifikasi, Pengadilan Agama Salatiga menggelar Sosialisasi Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK PW1/V/2025 tentang Penanganan Gratifikasi, pada Selasa (27/05) bertempat di Media Center Abdul Halim.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PA Salatiga, Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh seluruh anggota tim serta segenap aparatur PA Salatiga.
Dalam sambutannya, Adhayani menegaskan bahwa terbitnya aturan baru ini merupakan langkah konkret Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan peradilan. “SK ini berlaku efektif mulai 25 Mei 2025 dan wajib dipahami serta diimplementasikan oleh seluruh aparatur,” ungkapnya.
Sesi sosialisasi kemudian diisi oleh Sekretaris PA Salatiga, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Ruly Arista Wardani, S.Kom., yang secara rinci memaparkan substansi SK, termasuk mekanisme pelaporan gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib ditolak, serta sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut.
Sosialisasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif seluruh aparatur Pengadilan Agama Salatiga untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan.









