Sekretaris Pengadilan Agama Salatiga, Adhi Kurniawan S.Kom., S.H., bersama Tim Kesekretariatan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pentausahaan Hibah se-Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan hibah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 920/SEK/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Dalam kegiatan ini, berbagai kriteria penerimaan hibah yang menjadi pedoman utama dibahas. Salah satu poin penting adalah memastikan bahwa hibah yang diterima tidak mengganggu kemandirian badan peradilan, sehingga fungsi lembaga tetap berjalan dengan independen tanpa intervensi pihak luar. Selain itu, hibah juga tidak boleh dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah, guna mencegah potensi beban keuangan di masa depan.
Lebih lanjut, hibah harus bersifat netral dan bebas dari ikatan politik atau muatan yang dapat mengancam stabilitas keamanan negara. Fokus utama penerimaan hibah adalah manfaatnya, yang harus sejalan dengan skala prioritas, mendukung pengembangan kegiatan badan peradilan, atau digunakan dalam penanggulangan keadaan darurat.
Seluruh proses penerimaan dan penyerahan hibah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan Bimtek dan Monev ini juga merupakan bagian dari upaya mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Mahkamah Agung selama 12 tahun berturut-turut sejak tahun 2012. Prestasi tersebut menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjalankan kinerja pelaporan keuangan yang sangat baik.
Dengan mengikuti Bimtek dan Monev ini, diharapkan Tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Salatiga dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan hibah serta mendukung pencapaian kinerja optimal di lingkungan peradilan.









