Salatiga, 26 Mei 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat keberhasilan mediasi sebagian dalam penyelesaian perkara Nomor 136/Pdt.G/2025/PA.Sal, yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Salatiga pada Senin (26/5). Mediasi ini dipandu oleh Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., seorang mediator non-hakim yang ditunjuk secara resmi melalui aplikasi L7SMART atas kesepakatan para pihak.
Keberhasilan mediasi sebagian ini ditandai dengan kesepakatan terkait hak asuh anak, di mana kedua belah pihak bersepakat untuk menyerahkan pengasuhan kepada salah satu pihak dengan tetap berkomitmen bekerja sama demi kepentingan terbaik bagi sang anak. Kesepakatan ini merupakan cerminan keberhasilan pendekatan restoratif dalam perkara keluarga yang mengedepankan prinsip keadilan berperspektif anak.
Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H. merupakan mediator bersertifikat hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Salatiga dan Basyarnas MUI, yang sebelumnya telah mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediasi yang diselenggarakan oleh Basyarnas MUI bekerja sama dengan BPKH dan BAZNAS. Pengalaman dan kompetensinya dalam mediasi keluarga turut berkontribusi dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan solutif bagi para pihak.
Capaian ini sekaligus menunjukkan pemanfaatan maksimal terhadap fitur digitalisasi layanan mediasi melalui aplikasi L7SMART, di mana para pihak dapat memilih sendiri mediator yang dianggap kompeten dan sesuai kebutuhan.
Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan keharmonisan sosial. Mediasi bukan hanya sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga wadah membangun komunikasi dan pemahaman antarpihak dalam konflik keluarga.









