Sukoharjo, 21 Februari 2025
Dalam upaya meningkatkan percepatan penyelesaian perkara, tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Salatiga yang terdiri dari Panitera, Panmud Hukum, Panmud Permohonan, Agen Perubahan dan Admin IT, melaksanakan studi tiru ke Pengadilan Agama Sukoharjo pada Jumat (21/2). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari implementasi sistem i-Monev (Monitoring dan Evaluasi Elektronik) yang telah diterapkan dengan baik di PA Sukoharjo.
Panitera PA Salatiga Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H. menyampaikan bahwa studi tiru ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara di lingkungan PA Salatiga.
“Kami melihat bahwa PA Sukoharjo telah berhasil menerapkan i-Monev untuk mempercepat proses administrasi dan pelaporan perkara. Kami ingin belajar dan mengadopsi praktik terbaik mereka,” ujarnya.
Sistem i-Monev sendiri dirancang untuk memberikan pemantauan yang lebih transparan terhadap proses perkara, termasuk pencatatan waktu penyelesaian, tingkat kepatuhan terhadap standar prosedur, serta optimalisasi penggunaan teknologi dalam administrasi peradilan. PA Sukoharjo menjadi salah satu pengadilan yang sukses mengimplementasikan sistem ini dan meraih hasil positif dalam penyelesaian perkara.
Selama kunjungan, tim PA Salatiga mendapatkan penjelasan teknis dari tim IT yang Pengadilan Agama Sukoharjo Anang Ashari Ramdhani, S.Kom mengenai mekanisme kerja i-Monev, tantangan dalam implementasi, serta solusi yang telah diterapkan. Mereka juga berkesempatan melihat langsung bagaimana sistem ini digunakan dalam operasional harian.
Dengan adanya studi tiru ini, diharapkan PA Salatiga dapat segera mengadopsi dan menyesuaikan implementasi i-Monev sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di satuannya. Langkah ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mendorong pengadilan agama di seluruh Indonesia untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan hukum yang cepat, transparan, dan profesional kepada masyarakat.
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi PA Salatiga untuk mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan perkara dan meningkatkan kualitas layanan peradilan agama.









