Salatiga, 09 April 2025
Tim Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap jaminan hak tanggungan di wilayah Nobotengah, Kelurahan Noborejo, Salatiga, Rabu (9/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi dalam perkara eksekusi hak tanggungan dengan nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PA.Sal.
Hadir dalam konstatering tersebut Panitera PA Salatiga Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., Panitera Muda Hukum Saiful Rijal, S.H., Panitera Muda Permohonan Ahmad Roikan, S. Sy., S. H., M.H., Jurusita Sabar Budi Santosa serta Admin Hangga Arif Setiawan, S.H. Turut mendampingi pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga, pemohon eksekusi, dan Lurah Noborejo.
“Konstatering ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi di lapangan dengan data yang tercantum dalam amar putusan pengadilan,” ujar Yusron di sela kegiatan.
Objek hak tanggungan yang dimaksud merupakan bagian dari jaminan dalam akad musyarakah yang telah dinyatakan wanprestasi oleh kreditur setelah dilakukan peneguran sebanyak tiga kali dan pihak debitur masih tetap tidak melaksanakan prestasi.
Tim PA Salatiga bersama BPN dan pemerintah kelurahan setempat memeriksa batas-batas fisik lahan dan bangunan yang menjadi objek jaminan, memastikan tidak ada tumpang tindih maupun kekeliruan administratif.
Kegiatan konstatering ini berjalan tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen PA Salatiga dalam menjalankan amanah penyelesaian perkara secara profesional dan akuntabel.









