Salatiga, 5 Maret 2025
Sesuai dengan surat dari Badan Peradilan Agama Nomor 538/DJA/HM1.1.1/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Undangan Mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Secara Daring, Wakil Ketua, Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., dan Sekretaris, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., mengikuti kegiatan tersebut.
Beberapa satuan kerja (satker) yang ditunjuk dalam implementasi SMAP di wilayah Pengadilan Agama antara lain: Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Tangerang, Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Magelang, Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Banjarmasin, Pengadilan Agama Makassar.
Tahapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 akan diawali dengan Kick Off atau pencanangan yang dilaksanakan secara serentak oleh Badan Pengawasan MARI. Kegiatan ini ditujukan bagi seluruh satuan kerja (satker) yang telah ditunjuk untuk melaksanakan SMAP pada tahun 2025.
Selanjutnya, proses pembangunan SMAP akan dilakukan melalui pendekatan Plan-Do-Check-Act (PDCA). Tahap pertama adalah Plan (Perencanaan), di mana satker menyusun strategi dan langkah-langkah yang diperlukan. Setelah itu, tahap Do (Pelaksanaan) dilakukan dengan menerapkan perencanaan yang telah disusun. Tahap berikutnya adalah Check (Monitoring dan Evaluasi/Monev), yaitu proses pengawasan dan penilaian atas pelaksanaan yang telah berjalan. Terakhir, tahap Act (Tindak Lanjut) dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan memastikan adanya perbaikan yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kerja akan didampingi oleh dua orang pendamping yang akan memberikan arahan dan supervisi. Proses pendampingan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 6 Maret 2025 hingga 10 Oktober 2025.
Setelah tahapan pembangunan selesai, akan dilakukan proses penilaian yang mencakup berbagai aspek, antara lain melalui pendampingan, evaluasi oleh Tim Evaluator, serta uji kualitas layanan menggunakan metode Mystery Shopper (MS).
Hasil dari seluruh rangkaian proses ini akan dibahas dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan MARI. Dalam rapat ini, akan ditentukan satker yang berhasil memenuhi standar dan dinyatakan lulus dalam implementasi SMAP.
Sebagai penutup dari rangkaian kegiatan ini, akan dilakukan pengumuman resmi mengenai hasil kelulusan, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyerahan sertifikat kepada satker yang telah berhasil menerapkan SMAP dengan baik.









