Salatiga, 18 Juni 2026
Pada hari Kamis, 18 Juni 2026, telah dilaksanakan proses mediasi atas Perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PA.Sal di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Wachid Prasetiyo, S.M., C.PFW., C.MDF.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka, komunikatif, dan penuh itikad baik, para pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka secara damai. Para pihak menyatakan kesediaannya untuk saling memahami, memperbaiki hubungan, serta mengubah hal-hal yang selama ini menjadi sumber permasalahan dalam rumah tangga mereka.
Atas tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk mencabut perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Salatiga. Dengan demikian, mediasi dinyatakan berhasil, karena para pihak memilih jalan musyawarah dan perdamaian demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik, keterbukaan, dan komitmen untuk memperbaiki hubungan dapat menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik keluarga. Pengadilan Agama Salatiga senantiasa mendukung penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai upaya mewujudkan perdamaian, kemaslahatan, dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga.









