Salatiga, 19 Juni 2026
Kabar menggembirakan kembali datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Salatiga. Mediator Hakim Fajar Pardanny Putri , S.E., S.Sy., M.H., berhasil mendamaikan sebagian sengketa dalam perkara cerai gugat Nomor 117/Pdt.G/2026/PA.Sal.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara konstruktif, para pihak mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah, hak asuh anak (hadhanah), dan nafkah anak. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hak dan kewajiban para pihak pasca perceraian, khususnya untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, sehingga para pihak dapat memperoleh solusi yang lebih baik dan berkeadilan tanpa memperpanjang konflik









