Salatiga, 29 Juni 2026
Senin, 29 Juni 2026, telah dilaksanakan proses mediasi bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga dalam Perkara Nomor 154/Pdt.G/2026/PA.Sal. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H. dengan mengedepankan asas musyawarah, itikad baik, serta upaya mencari penyelesaian yang adil bagi para pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian, yaitu mengenai pemberian mut'ah. Kesepakatan yang dicapai menyatakan bahwa apabila terjadi perceraian di antara kedua belah pihak, maka Tergugat bersedia memberikan mut'ah kepada Penggugat, yang akan diserahkan sesaat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Salatiga.
Meskipun belum seluruh pokok perkara mencapai kesepakatan, keberhasilan para pihak dalam menyepakati salah satu aspek penting menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mekanisme mediasi. Adapun terhadap hal-hal yang belum disepakati akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai sarana yang efektif dalam membangun komunikasi, menciptakan kesepakatan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak.🤝









