Salatiga, 9 Juli 2026
Kamis, 9 Juli 2026, telah dilaksanakan proses mediasi bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga dalam Perkara Nomor 163/Pdt.G/2026/PA.Sal.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim, Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H. dengan mengedepankan asas musyawarah, itikad baik, serta semangat untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai.
Melalui proses dialog yang berlangsung secara konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya mengenai hak asuh (hadhanah) anak. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat mengenai pengasuhan anak para pihak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan kesempatan kepada kedua orang tua untuk tetap menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan kasih sayang, perhatian, dan pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun terhadap pokok perkara lainnya yang belum mencapai kesepakatan, penyelesaiannya akan dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dan itikad para pihak untuk bermusyawarah dapat menghasilkan solusi yang mengutamakan kepentingan anak serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Pengadilan Agama Salatiga senantiasa berkomitmen mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.🤝









