Salatiga, 9 Juli 2026
Pengadilan Agama Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kompetensi akademik mahasiswa melalui kegiatan pembekalan bagi peserta Magang Mandiri dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga ini menghadirkan narasumber, Hakim Pengadilan Agama Salatiga, Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H., yang menyampaikan materi mengenai Hukum Acara Peradilan Agama. Materi tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk memahami mekanisme beracara di lingkungan Peradilan Agama, baik dari aspek normatif maupun implementasinya dalam praktik peradilan.
Dalam pemaparannya, Fajar Pardanny Putri menjelaskan bahwa hukum acara peradilan agama merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama, mulai dari pengajuan gugatan atau permohonan, proses persidangan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan. Pemahaman terhadap hukum acara menjadi fondasi penting dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyelenggaraan hukum acara di lingkungan Peradilan Agama berlandaskan pada beberapa sumber hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta berbagai pedoman teknis yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keseluruhan regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjamin tegaknya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
Melalui penyampaian materi yang dikemas secara komunikatif dan interaktif, para mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai teori hukum acara, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai penerapan ketentuan tersebut dalam penanganan perkara di Pengadilan Agama. Sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi turut memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali lebih dalam berbagai aspek praktik peradilan yang mereka temui selama menjalani program magang.
Kegiatan pembekalan ini merupakan bagian dari rangkaian program magang yang diselenggarakan Pengadilan Agama Salatiga sebagai bentuk sinergi dengan perguruan tinggi dalam mencetak generasi calon praktisi dan akademisi hukum yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman yang baik mengenai sistem peradilan di Indonesia. Diharapkan, pengalaman belajar secara langsung di lingkungan peradilan dapat memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus menjadi bekal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan profesionalisme di masa mendatang.









