Salatiga, 7 Juli 2026
Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., didampingi Panitera, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., melaksanakan kunjungan koordinasi ke Fakultas Syariah UIN Salatiga pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kedatangan rombongan Pengadilan Agama Salatiga disambut hangat oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si., didampingi Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Farkhani, S.H., S.H.I., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pengembangan hukum Islam dan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas penjajakan kerja sama penyelenggaraan Seminar Nasional yang direncanakan akan dilaksanakan secara bersama oleh Pengadilan Agama Salatiga dan Fakultas Syariah UIN Salatiga. Seminar ini diharapkan menjadi forum akademik yang mempertemukan praktisi, akademisi, serta para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan berbagai isu strategis dan perkembangan terkini di bidang peradilan agama dan hukum ekonomi syariah.
Selain membahas rencana kerja sama akademik, Ketua Pengadilan Agama Salatiga juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewenangan peradilan agama, khususnya terkait perluasan kompetensi absolut dalam penyelesaian perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Syariah serta penyelesaian sengketa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah. Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam dinamika hukum nasional yang memerlukan dukungan kajian akademik serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum ekonomi syariah.
Melalui kunjungan koordinasi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pengadilan Agama Salatiga dan Fakultas Syariah UIN Salatiga semakin erat serta mampu melahirkan berbagai program kolaboratif yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas pendidikan tinggi, serta penguatan kompetensi aparatur peradilan dan sivitas akademika dalam menghadapi perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.









