Salatiga, 28 November 2024
Proses mediasi dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2024/PA.Sal yang dipimpin oleh mediator non-hakim, M. Yusuf Khumaini, S.H.I., M.H., C.M., berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Mediasi ini membahas pembagian harta bersama, nafkah iddah dan mut’ah, serta hak pengasuhan anak.
Melalui mediasi, para pihak sepakat atas beberapa poin penting, seperti pembagian harta berupa properti dan kendaraan, serta penetapan hak pengasuhan anak. Meski belum menyelesaikan keseluruhan sengketa, kesepakatan ini menunjukkan keberhasilan upaya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa secara damai.
Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya peran mediasi dalam mendukung terciptanya keadilan yang lebih cepat dan harmonis. Seluruh hasil kesepakatan akan diajukan ke majelis hakim untuk pengesahan lebih lanjut.









