Salatiga, 4 Juni 2026
Pada hari ini Kamis, 4 Juni 2026, telah dilaksanakan proses mediasi atas perkara Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Sal di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga.
Proses mediasi dipimpin oleh Fajar Pardanny Putri selaku mediator dan berlangsung lancar. Serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai penyelesaian sengketa yang terbaik bagi para pihak.
Melalui itikad baik dan komitmen para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, mediasi berhasil mencapai kesepakatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara oleh pihak penggugat. Oleh karena itu, proses mediasi dinyatakan berhasil, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara pada tahap persidangan berikutnya.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian merupakan mekanisme yang efektif dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan solusi yang dapat diterima oleh para pihak.









