Salatiga, 17 April 2025
Pengadilan Agama Salatiga hari ini melaksanakan proses pemeriksaan saksi secara telekonferensi dalam sidang perkara nomor 60/Pdt.G/2025/PA.Sal. Proses ini dilakukan atas dasar permohonan dari Kuasa Hukum Tergugat, mengingat saksi yang diajukan tidak dapat hadir secara langsung di ruang sidang PA Salatiga.
Saksi Tergugat diketahui mengalami kecelakaan beberapa hari yang lalu dan saat ini masih dalam masa pemulihan. Karena alasan kondisi kesehatan tersebut, saksi tidak memungkinkan untuk bepergian dan kini berada di wilayah hukum PA Subang.
Sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang berperkara, PA Salatiga mengajukan permohonan bantuan kepada PA Subang untuk memfasilitasi pelaksanaan sidang secara daring. Melalui koordinasi yang baik antara kedua lembaga peradilan, proses pemeriksaan saksi akhirnya dapat terlaksana hari ini dengan lancar melalui sambungan video conference.
Pelaksanaan sidang secara telekonferensi ini mencerminkan sinergi antarlembaga peradilan dalam rangka menghadirkan proses persidangan yang adil, cepat, dan tidak memberatkan para pihak, terlebih dalam situasi khusus seperti kondisi kesehatan saksi saat ini.









