Salatiga, 13 Maret 2025
Pengadilan Agama (PA) Salatiga terus berkomitmen dalam meningkatkan efektivitas layanan peradilan melalui penyusunan reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) periode tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Abdul Halim dan dipimpin oleh Ketua Tim Reviu, Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., serta dihadiri oleh seluruh anggota tim.
Dalam rapat tersebut, dibahas ketentuan pelaksanaan reviu SOP yang wajib dilakukan minimal dua kali dalam setahun. PA Salatiga pada periode awal tahun 2025 ini sepakat untuk melaksanakan reviu SOP sebagai respons terhadap berbagai perubahan regulasi, perkembangan inovasi pelayanan, serta penyempurnaan tata kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., selaku Ketua Tim Reviu, menekankan bahwa pembaruan SOP merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. “SOP harus selalu relevan dengan regulasi terbaru dan inovasi yang ada. Dengan adanya reviu ini, kami memastikan setiap prosedur yang dijalankan di PA Salatiga tetap sesuai dengan kebutuhan serta ekspektasi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam reviu SOP ini adalah integrasi layanan berbasis teknologi guna meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam setiap proses peradilan. Beberapa prosedur yang mengalami penyesuaian mencakup mekanisme administrasi perkara, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta kebijakan pengaduan dan penanganan gratifikasi.
Dengan adanya reviu SOP ini, diharapkan PA Salatiga dapat terus memberikan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip peradilan yang modern serta berbasis inovasi. Kegiatan ini juga menjadi salah satu wujud komitmen PA Salatiga dalam mendukung visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.









