Assalamu'alaikum Wr Wb,
Bersama pengumuman ini, kami menginformasikan kepada para pihak berperkara yang nomor perkaranya ada pada pengumuman ini untuk mengambil sisa panjar biaya perkaranya dengan cara datang langsung ke PTSP PA Salatiga pada jam kerja dengan membawa identitas yang sah.
Apabila Bapak/Ibu tidak memenuhi isi pemberitahuan ini sampai dengan tanggal maksimal pengambilan, yakni 6 bulan sejak pemberitahuan di sampaikan, maka sisa panjar biaya perkara atas nama Bapak/Ibu akan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara.
Demikian harap maklum dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.









