/ 30 Juni 2026

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara

  1. Cerai Gugat

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Penggugat.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
  1. Cerai Talak

Setelah Sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
  1. Perkara Permohonan

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Arsip berita

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN MENGENAI MUT'AH DALAM PERKARA NOMOR 154/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Apel Pagi PA Salatiga: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Selengkapnya

Apel Sore Pengadilan Agama Salatiga: Wakil Ketua Tekankan Integritas, Kekompakan, dan Pentingnya Menjaga Kesehatan

Selengkapnya

PA SALATIGA IKUTI PEMBINAAN MENTAL DAN PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1448 H DI PTA SEMARANG

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bersama PT Pos, Apresiasi Kinerja Tanpa Kesalahan Triwulan II 2026

Selengkapnya

Komitmen Mutu : PA Salatiga Gelar Bedah Berkas Wujudkan Peradilan Profesional dan Akuntabel.

Selengkapnya

Rapat Koordinasi Juni 2026: Ketua PA Salatiga Tekankan Integritas dan Apresiasi Berbagai Capaian Prestasi

Selengkapnya

Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga: Tingkatkan Profesionalisme dan Tindak Lanjuti Temuan E-Binwas

Selengkapnya

KINERJA UNGGUL, PRESTASI GEMILANG : Pengadilan Agama Salatiga Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang

Selengkapnya

Apel Sore Penutup Pekan Kerja: Pengadilan Agama Salatiga Apresiasi Dedikasi Aparatur

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content