/ 04 Mei 2024
Sekretaris selaku Kuasa Penguna Barang Pengadilan Agama (PA) Salatiga, Adhi Kurniawan S.Kom, S.H. berkunjung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Semarang pada Rabu, 7 Juni 2023 dalam rangka konsultasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), inventarisasi dan koreksi data aset dalam rangka RKBMN 2025 serta verivikasi /validasi data BMN berupa Tanah melalui Aplikasi Valserah.

Adhi Kurniawan menjelaskan permasalahan BMN di PA Salatiga yaitu ada BMN berupa Gedung Bangunan Mess dan Ruang Arsip yang kurang pemanfaatannya.
Agung Purnama, PIC Mahkamah Agung di KPKNL Semarang menerangkan bahwa saat ini Kementrian Keuangan berupaya memberdayakan aset-aset Negara sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tahun 2020 , dimana bila aset tersebut dimanfaatkan dapat memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga menambah Kas Negara.

“Pemanfaatan yang paling tepat sesuai dengan kondisi riil BMN di PA Salatiga adalah sewa atau kerjasama pemanfaatan sesuai dengan PMK 115 tersebut”, imbuh Agung.

Terkait Inventarisasi dan Koreksi Data Aset, Agung menambahkan bahwa dalam pencatatan pada Aplikasi SAKTI , harus ada kesesuaian, bila ada kesalahan lakukan koreksi sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Sedang untuk Valserah , memedomani surat dari Kepala Kantor KPKNL Semarang Nomor S-3738/KNL.0901/2023 Tanggal 26 Mei 2023 utamanya pada Poin 5. (AK)

Skip to content