Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluran menikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan BPK, serta mewujudkan laporan keuangan yang lebih akuntabel di lingkungan peradilan.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Bapak Edy Yuniadi, S.sos., M.M, yang menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selanjutnya, sambutan juga disampaikan oleh Bapak Yahudin, Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Mahkamah Agung, yang menyoroti pentingnya sinergi antara berbagai bagian di Mahkamah Agung untuk memastikan perbaikan terus berlanjut dan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Pada sesi utama, Ibu Askia, Bagian Tuntutan Ganti Rugi Biro Keuangan Mahakamah Agung, memaparkan secara rinci Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 28/LHP/XVI/02/2024, yang mencakup beberapa temuan penting terkait pengelolaan sewa rumah dinas hakim dan perjalanan dinas di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya.
Selain itu, dalam sosialisasi ini, turut hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang memaparkan PMK NOMOR 119 TAHUN 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap serta memberikan wawasan dan arahan mengenai tata kelola keuangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Mahkamah Agung dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan tindak lanjut temuan BPK berjalan dengan baik, sehingga menciptakan laporan keuangan yang akuntabel sesuai dengan standar pemerintahan yang baik.









