Panitera dan Bendahara Penerimaan PA Salatiga Mengikuti Bimtek Pengelolaan PNBP PA Se Jawa Tengah di Hotel Patra Jasa Semarang pada, Senin-Rabu tanggal 18-20 Novemver 2024. Kegiatan ini digelar dengan mendatangkan pemateri langsung dari para pakarnya, yang terdiri dari Tim Badilag, Tim BUA MA RI, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Prov. Jateng.
Acara ini dilaksanakan dengan tujuan dalam pengelolaan PNBP di Pengadilan Agama dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa sejak diterbitkannya Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Ketua Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/III/2019 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. KMA ini mengatur ringkasan nominal pungutan PNBP bagi wajib pajak di lingkungan MA dan 4 badan peradilan di bawahnya.
Kemudian untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan PNBP, pada tahun yang sama, Dirjen Badilag juga merilis petunjuk teknis pengelolaan PNBP.
PP Nomor 5 tahun 2019 menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 2008. Ada beberapa penyempurnaan yang diatur oleh PP Nomor 5 tahun 2019, salah satu diantaranya adalah pungutan PNBP panggilan pertama dan pemberitahuan penetapan/putusan dikenai tarif PNBP sejumlah Rp10.000,00, selain itu juga tarif penyerahan salinan putusan/penetapan yang sebelumnya hanya dipungut sejumlah Rp300,00 per lembar kini disempurnakan menjadi Rp500,00 per lembar.









