Salatiga, 24 Februari 2025
Suatu momen berharga terjadi di Pengadilan Agama Salatiga pada hari Senin, 24 Februari 2025, ketika sebuah perkara Permohonan Cerai Talak yang terdaftar dalam register perkara Nomor 59/Pdt.G/2025/PA.Sal berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi yang dilakukan oleh mediator non-hakim, Sifaul Amin, S.H., M.H., C.M.A., membuahkan hasil yang positif dengan tercapainya titik temu antara kedua belah pihak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalan damai, sebagaimana telah tertuang dalam kesepakatan perdamaian yang disusun bersama. Kesepakatan ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa dengan cara yang lebih harmonis dan mengutamakan kepentingan bersama.
Proses mediasi yang dilakukan menunjukkan efektivitas pendekatan damai dalam penyelesaian sengketa rumah tangga. Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak tetap terjaga dengan baik meskipun telah menyelesaikan perkara mereka di pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai dapat menjadi solusi yang lebih baik dibandingkan dengan konfrontasi di persidangan. Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bentuk pelayanan yang lebih humanis dan efisien.









