Salatiga, 15 September 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perceraian. Dalam perkara Verzet Nomor 196/Pdt.G/2025/PA.Sal, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua PA Salatiga, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., berhasil menghasilkan kesepakatan sebagian, khususnya terkait pengasuhan anak.
Kedua pihak yang bersengketa sepakat memilih mediator dari unsur hakim. Proses mediasi berlangsung secara serius namun tetap bernuansa kekeluargaan. Hasilnya, para pihak mencapai kesepahaman untuk mengasuh anak secara bersama, sebagai wujud komitmen terhadap kepentingan terbaik anak di tengah proses perceraian yang masih berjalan.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan musyawarah masih sangat relevan dan efektif dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Terutama untuk persoalan yang menyangkut hak-hak anak dan masa depannya.
PA Salatiga terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, adil, dan berorientasi pada kepentingan anak. Diharapkan, kesepakatan yang tercapai ini menjadi awal yang baik bagi kedua pihak untuk tetap menjalin komunikasi yang sehat dan produktif demi tumbuh kembang anak yang optimal, meskipun secara hukum telah berpisah.









