Salatiga, 27 Oktober 2025– Majelis Hakim Pengadilan Agama Salatiga menggelar rapat penyelesaian perkara pada hari ini, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Salatiga berjalan dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut berlandaskan amanat Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. Semangat pengawasan ini hadir bukan sekadar sebagai amanah regulatif, tetapi juga sebagai komitmen lembaga dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, rapat ini juga menjadi pengejawantahan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. Aturan tersebut menekankan pentingnya penyelesaian perkara tepat waktu sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi penumpukan maupun keterlambatan proses pemeriksaan perkara.
Dalam rapat ini, Ketua Pengadilan Agama Salatiga memberikan arahan dan evaluasi terkait perkembangan setiap perkara, sekaligus mendorong seluruh hakim untuk meningkatkan koordinasi serta ketelitian dalam proses persidangan. Harapan besar dituangkan, bahwa seluruh majelis hakim dapat terus mengedepankan profesionalitas, integritas, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.









