Pengadilan Agama Salatiga terus berinovasi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Bertempat di ruang tunggu layanan, PA Salatiga melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai gugatan sederhana dan penyelesaian perkara secara elektronik (e-Court).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Duta Layanan Yahya Faz dan Agen Perubahan PA Salatiga Muhammad Srinoto Samudro, dengan didampingi langsung oleh Panitera PA Salatiga Yusron Trisno Aji. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pihak berperkara dan masyarakat umum tentang kemudahan layanan peradilan di era digital.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa e-Court merupakan sistem administrasi dan persidangan secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perma Nomor 7 Tahun 2022. Melalui sistem e-Court, proses persidangan menjadi lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Panitera PA Salatiga menegaskan bahwa dalam kondisi era yang serba cepat, penggunaan sistem elektronik sangat mendukung efektivitas pelayanan peradilan. Bahkan, seluruh perkara yang terdaftar di PA Salatiga pada tahun 2025 ini telah 100% menggunakan e-Court.
Selain itu, dalam sesi sosialisasi juga disampaikan penjelasan mengenai Gugatan Sederhana (Small Claim Court) sebagaimana telah diatur dalam Perma No. 2/2015 jo. Perma 4/2019. Disebutkan bahwa penyelesaian gugatan sederhana wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 25 hari sejak sidang pertama. Gugatan sederhana tidak mengenal upaya hukum banding maupun kasasi, namun apabila pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, dapat mengajukan upaya hukum keberatan di pengadilan agama tempat gugatan diajukan, dengan waktu penyelesaian maksimal 7 hari.
Objek perkara dalam gugatan sederhana dibatasi dengan nilai gugatan maksimal Rp500 juta, serta para pihak (penggugat dan tergugat) harus berdomisili di wilayah hukum kota/kabupaten yang sama.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, PA Salatiga berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian perkara secara cepat, transparan, dan modern sesuai semangat reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.









