Salatiga, 15 Desember 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Salatiga, kegiatan Studi Banding Virtual Tata Kelola Pembuatan Dokumen Perkara Secara Elektronik dilaksanakan secara daring bersama Pengadilan Agama Ngamprah dan Pengadilan Agama Ngawi, Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas permohonan Pengadilan Agama Ngamprah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta tata kelola administrasi perkara secara elektronik. Pengadilan Agama Salatiga dipilih sebagai rujukan praktik baik karena keberhasilannya mengimplementasikan sistem Smart Court Digital Signature, khususnya dalam penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen perkara serta implementasi e meterai.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa digitalisasi dokumen perkara di PA Salatiga dimulai sejak Agustus 2024 dan dilakukan secara bertahap serta terukur. Dimulai dari penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan kesekretariatan melalui aplikasi SIMARI, pengembangan kemudian diperluas ke bidang kepaniteraan, para hakim, hingga seluruh dokumen perkara ditandatangani secara elektronik pada September 2024.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan tanda tangan elektronik tidak hanya didukung dari sisi teknis, namun juga telah diperkuat melalui koordinasi dan konsultasi dengan Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk perolehan penegasan mengenai keabsahan hukum dokumen elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian setara dengan tanda tangan basah. Tantangan terkait penggunaan e-meterai pun berhasil diatasi melalui koordinasi lintas instansi, sehingga penerapan digitalisasi tetap berjalan efektif dan efisien.
Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Dr. Ahmad Saprudin S. Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Pengadilan Agama Salatiga berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis agar PA Ngamprah dapat mengikuti dan menyesuaikan tahapan digitalisasi yang telah diterapkan oleh PA Salatiga. Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menyampaikan bahwa studi banding ini merupakan upaya lanjutan untuk memaksimalkan implementasi digitalisasi perkara di PA Ngawi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis, meliputi aktivasi akun tanda tangan elektronik, oleh Ruly Arista Wardani, S.Kom., implementasi tanda tangan elektronik di bidang perkara, oleh Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H. serta penerapan tanda tangan elektronik dalam putusan, yang disampaikan oleh Fajar Pardanny Putri, S.E., S.H., M.H. Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif.
Melalui kegiatan studi banding virtual ini, Pengadilan Agama Salatiga berharap dapat terus berkontribusi dalam penguatan ekosistem peradilan modern, mendorong efektivitas administrasi perkara, serta mempererat sinergi antar satuan kerja peradilan agama dalam mewujudkan layanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.









