Salatiga, 16 April 2026 – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan mediasi, seluruh aparatur Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan fokus pada pengembangan dan implementasi Aplikasi L7 Smart. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua, Drs. Jaenuri.
DDTK ini diikuti oleh para hakim, panitera muda, serta pegawai pendukung lainnya. Keterlibatan seluruh unsur aparatur ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalitas layanan, khususnya dalam proses mediasi yang menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara secara damai di lingkungan peradilan agama.
Dalam arahannya, Drs. Jaenuri menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik. Aplikasi L7 Smart diharapkan mampu memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi dalam pelaksanaan mediasi, baik bagi aparatur pengadilan maupun para pihak berperkara.
Kegiatan DDTK tidak hanya berupa penyampaian materi, tetapi juga dilanjutkan dengan praktik langsung pelayanan mediasi melalui implementasi Aplikasi L7 Smart. Para peserta secara aktif melakukan simulasi penggunaan aplikasi dalam proses mediasi, sehingga dapat memahami secara komprehensif alur dan fitur yang tersedia.
Acara kemudian diakhiri dengan praktik langsung implementasi L7 Smart oleh petugas inovasi sebagai bentuk penguatan dan evaluasi kesiapan aparatur dalam mengoperasikan aplikasi tersebut secara optimal dalam pelayanan sehari-hari.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, yang mendorong optimalisasi mediasi berbasis teknologi guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan mediasi di Pengadilan Agama Salatiga semakin modern, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.









