Salatiga, 4 Mei 2026
Pada hari ini, Senin, tanggal 4 Mei 2026, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Nomor 94/Pdt.G/2026/PA.Sal dengan mediator Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H.
Berdasarkan pelaksanaan mediasi yang telah ditempuh pada tanggal tersebut, para pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat, berhasil mencapai kesepakatan bersama terkait pengasuhan (hadlanah) anak.
Adapun kesepakatan yang dicapai adalah bahwa hak asuh anak berada pada Penggugat, di mana anak saat ini berada dalam pengasuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, yaitu telah menikah atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Meskipun demikian, Penggugat tetap berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut.
Selanjutnya, disepakati pula bahwa apabila Penggugat menghalangi akses Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar bagi Tergugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Demikian berita acara mediasi ini dibuat sebagai bentuk kesepakatan para pihak dalam proses mediasi.









